11 April 2017 09:43














Berhubung telah selesainya
upgrade sistem LPSE ke versi 4 maka ada beberapa perubahan yang terjadi, salah
satunya yaitu metode penginputan ke dalam sistem SPSE yang mengharuskan untuk
melengkapi data seperti No. Sertifikat PBJ dan Nomor SK. Untuk itu apabila
terdapat unit satker yang ingin mendaftarkan pegawai atau pejabatnya sebagai Pejabat
Pengadaan/PPK/Pokja harus melampirkan data-data sebagai berikut :


1.     NIP

2.     Nama

3.     Email

4.     Telp

5.     No.
Sertifikat PBJ

6.     No.
SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja


Data-data ini harap dikirim
bersama lembar copy SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja melalui
surat yang ditujukan kepada Kepala LPSE .    





Sekian dan Terima Kasih atas perhatiannya.