17 Februari 2023 13:47

Verifikasi dokumen dilaksanakan secara luring dengan konfirmasi sebelumnya melalui email ulp@kemendag.go.id atau whatsapp ke +62 821-2314-0893 dengan mencantumkan data sebagai berikut :

  1. Nama perusahaan sesuai akun yang didaftarkan
  2. Waktu pelaksanaan verifikasi dokumen (tanggal dan jam).

Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa oleh rekanan atau pelaku usaha yang akan melakukan verifikasi akun LPSE di Kementerian Perdagangan :


1. Data Identitas

2. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [asli dan fotokopi]

3. NPWP [asli dan fotokopi]

4. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [asli dan fotokopi]

5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

6. Izin Usaha [asli dan fotokopi]

7. Izin Lokasi [asli dan fotokopi]

8. Nomor Induk Berusaha (NIB) [asli dan fotokopi] atau

9. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing [asli dan fotokopi]

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [asli dan fotokopi]

11. Surat Keterangan Terdaftar [asli dan fotokopi]

12. Surat Penunjukan Admin [asli]

13. Surat Kuasa (apabila direktur diwakilkan) [asli]

14. Formulir Keikutsertaan dalam Sistem E-Procurement Nasional untuk Penyedia Barang/Jasa beserta lampirannya [asli]


Format dokumen nomor 1, 12, 13, dan 14 tertera pada lampiran berikut.


Admin LPSE

Lampiran: