17 Februari 2023 13:47
Verifikasi dokumen dilaksanakan secara luring dengan konfirmasi sebelumnya melalui email ulp@kemendag.go.id atau whatsapp ke +62 821-2314-0893 dengan mencantumkan data sebagai berikut :
- Nama perusahaan sesuai akun yang didaftarkan
- Waktu pelaksanaan verifikasi dokumen (tanggal dan jam).
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa oleh rekanan atau pelaku usaha yang akan melakukan verifikasi akun LPSE di Kementerian Perdagangan :
1. Data Identitas
2. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [asli dan fotokopi]
3. NPWP [asli dan fotokopi]
4. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [asli dan fotokopi]
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
6. Izin Usaha [asli dan fotokopi]
7. Izin Lokasi [asli dan fotokopi]
8. Nomor Induk Berusaha (NIB) [asli dan fotokopi] atau
9. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing [asli dan fotokopi]
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [asli dan fotokopi]
11. Surat Keterangan Terdaftar [asli dan fotokopi]
12. Surat Penunjukan Admin [asli]
13. Surat Kuasa (apabila direktur diwakilkan) [asli]
14. Formulir Keikutsertaan dalam Sistem E-Procurement Nasional untuk Penyedia Barang/Jasa beserta lampirannya [asli]
Format dokumen nomor 1, 12, 13, dan 14 tertera pada lampiran berikut.
Admin LPSE