8 Desember 2021 14:17
Verifikasi dokumen dilaksanakan secara luring dengan konfirmasi sebelumnya melalui email ulp@kemendag.go.id dengan mencantumkan data sebagai berikut :
- Nama perusahaan sesuai akun yang didaftarkan
- Waktu pelaksanaan verifikasi dokumen (tanggal dan jam).
Adapun daftar dokumen yang wajib dibawa oleh rekanan atau pelaku usaha yang akan melakukan verifikasi akun LPSE di Kementerian Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Data Identitas [format terlampir]
- KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [asli dan fotokopi]
- NPWP [asli dan fotokopi]
- Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [asli dan fotokopi]
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [asli dan fotocopy]
- Izin Usaha [asli dan fotokopi]
- Izin Lokasi [asli dan fotokopi]
- Nomor Induk Berusaha (NIB) [asli dan fotokopi] atau
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing [asli dan fotokopi]
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [asli dan fotokopi]
- Surat Keterangan Terdaftar [asli dan fotokopi]
- Surat Penunjukan Admin [asli] [format terlampir]
- Surat Kuasa (apabila direktur diwakilkan) [asli] [format terlampir]
- Formulir Keikutsertaan dalam Sistem E-Procurement Nasional untuk Penyedia Barang/Jasa beserta lampirannya [asli] [format terlampir]
Format dokumen nomor 1, 12, 13, dan 14 tertera pada lampiran berikut.
Admin LPSE