14 Oktober 2021 09:51

Diinformasikan bagi (KPA/PPK/PBBJ/PokMil) yang ingin mendaftarkan/mereset akun LPSE-nya (aplikasi SIRUP, SPSE, E-Katalog/E-Purchasing) dimohon agar dapat melengkapi persyaratan berikut ini :

1.Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Biro Umum dan Layanan pengadaan

2.Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai KPA/PPK/PBBJ/PokMil

3.Melampirkan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang diterbitkan oleh LKPP(Kecuali untuk akun KPA)

4. Melampirkan Informasi seperti NIP, NIK, Nama, Telp, Email, Golongan, Jabatan dan Pangkat.

Mohon agar persyaratannya di atas dikirim secara lengkap (1-4). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan Terima Kasih.


Admin LPSE