14 Oktober 2021 09:51
Diinformasikan bagi (KPA/PPK/PBBJ/PokMil) yang ingin mendaftarkan/mereset akun LPSE-nya (aplikasi SIRUP, SPSE, E-Katalog/E-Purchasing) dimohon agar dapat melengkapi persyaratan berikut ini :
1.Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Biro Umum dan Layanan pengadaan
2.Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai KPA/PPK/PBBJ/PokMil
3.Melampirkan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang diterbitkan oleh LKPP(Kecuali untuk akun KPA)
4. Melampirkan Informasi seperti NIP, NIK, Nama, Telp, Email, Golongan, Jabatan dan Pangkat.
Mohon agar persyaratannya di atas dikirim secara lengkap (1-4). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan Terima Kasih.
Admin LPSE